Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Jakarta Bongkar Bangunan Prostitusi Gang Royal

Warga berjalan di antara bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Februari 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga berjalan di antara bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Februari 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

21 September 2023 00:00 WIB

Warga mengangkut kayu miliknya usai dibongkar petugas di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Februari 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga mengangkut kayu miliknya usai dibongkar petugas di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Februari 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

21 September 2023 00:00 WIB

Petugas Pemprov DKI Jakarta melihat bangunan yang dibongkar di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Februari 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas Pemprov DKI Jakarta melihat bangunan yang dibongkar di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Februari 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

21 September 2023 00:00 WIB

Warga berada di depan bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 September 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga berada di depan bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 September 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

21 September 2023 00:00 WIB

Warga duduk di depan bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Februari 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga duduk di depan bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Februari 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

21 September 2023 00:00 WIB