Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjaring OTT, KPK Tahan Bupati Labuhanbatu

Editor

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, menghadirkan empat orang tersangka resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.551,5 juta dari nilai suap sebanyak Rp.1,7 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, menghadirkan empat orang tersangka resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.551,5 juta dari nilai suap sebanyak Rp.1,7 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

12 Januari 2024 00:00 WIB

Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga dan Rudi S. Ritonga (tengah), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.551,5 juta dari nilai suap sebanyak Rp.1,7 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga dan Rudi S. Ritonga (tengah), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.551,5 juta dari nilai suap sebanyak Rp.1,7 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

12 Januari 2024 00:00 WIB

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan empat orang tersangka resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.551,5 juta dari nilai suap sebanyak Rp.1,7 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan empat orang tersangka resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.551,5 juta dari nilai suap sebanyak Rp.1,7 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

12 Januari 2024 00:00 WIB

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.551,5 juta dari nilai suap sebanyak Rp.1,7 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.551,5 juta dari nilai suap sebanyak Rp.1,7 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

12 Januari 2024 00:00 WIB

Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga dan Rudi S. Ritonga (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.551,5 juta dari nilai suap sebanyak Rp.1,7 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga dan Rudi S. Ritonga (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.551,5 juta dari nilai suap sebanyak Rp.1,7 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

12 Januari 2024 00:00 WIB

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.551,5 juta dari nilai suap sebanyak Rp.1,7 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.551,5 juta dari nilai suap sebanyak Rp.1,7 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

12 Januari 2024 00:00 WIB