Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas Gabungan Lakukan Penggusuran Lahan di Johar Baru Teater

Petugas gabungan SatPol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersam TNI/Polri melakukan penggusuran pedagang yang menempati bangunan lahan bekas Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta , Senin 12 Agustus 2024. Penggusuran lahan seluas 968 meter persegi tersebut dengan alasan pedagang menempati lahan yang diklaim milik Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Pemkot mengamankan aset atau kekayaan negara guna menghadirkan fasilitas umum untuk masyarakat. TEMPO/Subekti.
Petugas gabungan SatPol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersam TNI/Polri melakukan penggusuran pedagang yang menempati bangunan lahan bekas Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta , Senin 12 Agustus 2024. Penggusuran lahan seluas 968 meter persegi tersebut dengan alasan pedagang menempati lahan yang diklaim milik Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Pemkot mengamankan aset atau kekayaan negara guna menghadirkan fasilitas umum untuk masyarakat. TEMPO/Subekti.

12 Agustus 2024 00:00 WIB

Petugas gabungan SatPol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersam TNI/Polri melakukan penggusuran pedagang yang menempati bangunan lahan bekas Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta , Senin 12 Agustus 2024. Penggusuran lahan seluas 968 meter persegi tersebut dengan alasan pedagang menempati lahan yang diklaim milik Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Pemkot mengamankan aset atau kekayaan negara guna menghadirkan fasilitas umum untuk masyarakat. TEMPO/Subekti.
Petugas gabungan SatPol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersam TNI/Polri melakukan penggusuran pedagang yang menempati bangunan lahan bekas Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta , Senin 12 Agustus 2024. Penggusuran lahan seluas 968 meter persegi tersebut dengan alasan pedagang menempati lahan yang diklaim milik Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Pemkot mengamankan aset atau kekayaan negara guna menghadirkan fasilitas umum untuk masyarakat. TEMPO/Subekti.

12 Agustus 2024 00:00 WIB

Petugas gabungan SatPol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersam TNI/Polri melakukan penggusuran pedagang yang menempati bangunan lahan bekas Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta , Senin 12 Agustus 2024. Penggusuran lahan seluas 968 meter persegi tersebut dengan alasan pedagang menempati lahan yang diklaim milik Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Pemkot mengamankan aset atau kekayaan negara guna menghadirkan fasilitas umum untuk masyarakat. TEMPO/Subekti.
Petugas gabungan SatPol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersam TNI/Polri melakukan penggusuran pedagang yang menempati bangunan lahan bekas Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta , Senin 12 Agustus 2024. Penggusuran lahan seluas 968 meter persegi tersebut dengan alasan pedagang menempati lahan yang diklaim milik Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Pemkot mengamankan aset atau kekayaan negara guna menghadirkan fasilitas umum untuk masyarakat. TEMPO/Subekti.

12 Agustus 2024 00:00 WIB

Petugas gabungan SatPol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersam TNI/Polri melakukan penggusuran pedagang yang menempati bangunan lahan bekas Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta , Senin 12 Agustus 2024. Penggusuran lahan seluas 968 meter persegi tersebut dengan alasan pedagang menempati lahan yang diklaim milik Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Pemkot mengamankan aset atau kekayaan negara guna menghadirkan fasilitas umum untuk masyarakat. TEMPO/Subekti.
Petugas gabungan SatPol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersam TNI/Polri melakukan penggusuran pedagang yang menempati bangunan lahan bekas Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta , Senin 12 Agustus 2024. Penggusuran lahan seluas 968 meter persegi tersebut dengan alasan pedagang menempati lahan yang diklaim milik Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Pemkot mengamankan aset atau kekayaan negara guna menghadirkan fasilitas umum untuk masyarakat. TEMPO/Subekti.

12 Agustus 2024 00:00 WIB

Petugas gabungan SatPol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersam TNI/Polri melakukan penggusuran pedagang yang menempati bangunan lahan bekas Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta , Senin 12 Agustus 2024. Penggusuran lahan seluas 968 meter persegi tersebut dengan alasan pedagang menempati lahan yang diklaim milik Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Pemkot mengamankan aset atau kekayaan negara guna menghadirkan fasilitas umum untuk masyarakat. TEMPO/Subekti.
Petugas gabungan SatPol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersam TNI/Polri melakukan penggusuran pedagang yang menempati bangunan lahan bekas Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta , Senin 12 Agustus 2024. Penggusuran lahan seluas 968 meter persegi tersebut dengan alasan pedagang menempati lahan yang diklaim milik Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Pemkot mengamankan aset atau kekayaan negara guna menghadirkan fasilitas umum untuk masyarakat. TEMPO/Subekti.

12 Agustus 2024 00:00 WIB

Petugas gabungan SatPol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersam TNI/Polri melakukan penggusuran pedagang yang menempati bangunan lahan bekas Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta , Senin 12 Agustus 2024. Penggusuran lahan seluas 968 meter persegi tersebut dengan alasan pedagang menempati lahan yang diklaim milik Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Pemkot mengamankan aset atau kekayaan negara guna menghadirkan fasilitas umum untuk masyarakat. TEMPO/Subekti.
Petugas gabungan SatPol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersam TNI/Polri melakukan penggusuran pedagang yang menempati bangunan lahan bekas Johar Baru Teater (Jotet), Jakarta , Senin 12 Agustus 2024. Penggusuran lahan seluas 968 meter persegi tersebut dengan alasan pedagang menempati lahan yang diklaim milik Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Pemkot mengamankan aset atau kekayaan negara guna menghadirkan fasilitas umum untuk masyarakat. TEMPO/Subekti.

12 Agustus 2024 00:00 WIB