Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Mutilasi 7 Bocah Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Muhammad Delvi (20) mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Siak, Riau, 20 Januari 2015. Delvi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Siak. ia disebut sebagai otak pelaku pembunuhan dan mutilasi tujuh bocah untuk mencari alat kelamin sebagai syarat menjadi dukun. TEMPO/Riyan Nofitra
Terdakwa Muhammad Delvi (20) mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Siak, Riau, 20 Januari 2015. Delvi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Siak. ia disebut sebagai otak pelaku pembunuhan dan mutilasi tujuh bocah untuk mencari alat kelamin sebagai syarat menjadi dukun. TEMPO/Riyan Nofitra

20 Januari 2015 00:00 WIB

Tiga pelaku mutilasi bocah di Siak, Riau, menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Siak, 20 Januari 2015. Jaksa menuntut hukuman mati untuk dua terdakwa Muhammad Delvi (20) (Kanan) dan Supiyan, (26) (Tengah), Sedangkan Dita Desmala Sari (19) dituntut hukuman seumur hidup. TEMPO/Riyan Nofitra
Tiga pelaku mutilasi bocah di Siak, Riau, menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Siak, 20 Januari 2015. Jaksa menuntut hukuman mati untuk dua terdakwa Muhammad Delvi (20) (Kanan) dan Supiyan, (26) (Tengah), Sedangkan Dita Desmala Sari (19) dituntut hukuman seumur hidup. TEMPO/Riyan Nofitra

20 Januari 2015 00:00 WIB

Terdakwa Muhammad Delvi digiring menuju mobil tahanan seusai mendengar tuntutan hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Siak, Riau, 20 Januari 2015. TEMPO/Riyan Nofitra.
Terdakwa Muhammad Delvi digiring menuju mobil tahanan seusai mendengar tuntutan hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Siak, Riau, 20 Januari 2015. TEMPO/Riyan Nofitra.

20 Januari 2015 00:00 WIB

Terdakwa Dita Desmala Sari (19) menangis seusai mendengarkan tuntutan hukuman seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Siak, Riau, 20 Januari 2015. Dita turut serta melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga korban di Siak dan Duri. Jaksa menyebut Dita turut serta melakukan pembunuhan dibawah ancaman suaminya, Delvi. TEMPO/Riyan Nofitra
Terdakwa Dita Desmala Sari (19) menangis seusai mendengarkan tuntutan hukuman seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Siak, Riau, 20 Januari 2015. Dita turut serta melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga korban di Siak dan Duri. Jaksa menyebut Dita turut serta melakukan pembunuhan dibawah ancaman suaminya, Delvi. TEMPO/Riyan Nofitra

20 Januari 2015 00:00 WIB

Terdakwa mutilasi bocah Supiyan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Hukum di Siak, Riau, 20 Januari 2015. Supiyan terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap tiga bocah serta berperan memutilasi satu tubuh korban dan menjual potongan daging ke kedai tuak. TEMPO/Riyan Nofitra
Terdakwa mutilasi bocah Supiyan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Hukum di Siak, Riau, 20 Januari 2015. Supiyan terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap tiga bocah serta berperan memutilasi satu tubuh korban dan menjual potongan daging ke kedai tuak. TEMPO/Riyan Nofitra

20 Januari 2015 00:00 WIB

Terdakwa Dita Desmala Sari (19) mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Siak, Riau, 20 Januari 2015. TEMPO/Riyan Nofitra
Terdakwa Dita Desmala Sari (19) mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Siak, Riau, 20 Januari 2015. TEMPO/Riyan Nofitra

20 Januari 2015 00:00 WIB