Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Romi Herton dan Masyitoh Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi sekaligus Wali Kota Palembang non aktif, Romi Herton (kanan) bergandengan dengan istrinya Masyitoh jelang ikuti sidang putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi sekaligus Wali Kota Palembang non aktif, Romi Herton (kanan) bergandengan dengan istrinya Masyitoh jelang ikuti sidang putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

9 Maret 2015 00:00 WIB

Pasangan suami istri, Romi Herton dan Masyitoh yang merupakan terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi saat ikuti sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2015. Romi Herton divonis 6 tahun penjara dan Masyito 4 tahun penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pasangan suami istri, Romi Herton dan Masyitoh yang merupakan terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi saat ikuti sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2015. Romi Herton divonis 6 tahun penjara dan Masyito 4 tahun penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

9 Maret 2015 00:00 WIB

Walikota Palembang non aktif, Romi Herton berjalan bersama istrinya, Masyitoh usai ikuti sidang putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta, 9 Maret 2015. Romi Herton dan Masyitoh dipidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 2 bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Walikota Palembang non aktif, Romi Herton berjalan bersama istrinya, Masyitoh usai ikuti sidang putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta, 9 Maret 2015. Romi Herton dan Masyitoh dipidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 2 bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

9 Maret 2015 00:00 WIB

Wali Kota Palembang non aktif, Romi Herton dan istirnya, Masyitoh saat mengikuti sidang putusan (Vonis) atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wali Kota Palembang non aktif, Romi Herton dan istirnya, Masyitoh saat mengikuti sidang putusan (Vonis) atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

9 Maret 2015 00:00 WIB

Wali Kota Palembang non aktif, Romi Herton mengintip disela pintu ruang sidang sebelum mengikuti sidang putusan (Vonis) atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wali Kota Palembang non aktif, Romi Herton mengintip disela pintu ruang sidang sebelum mengikuti sidang putusan (Vonis) atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

9 Maret 2015 00:00 WIB