Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspresi Rita Widyasari Saat Sidang Perdana di Tipikor

Bupati non-aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kedua kanan), berswafoto dengan para pendukungnya sebelum sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Bupati non-aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kedua kanan), berswafoto dengan para pendukungnya sebelum sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

21 Februari 2018 00:00 WIB

Terdakwa Rita Widyasari (tengah), mengikuti sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Rita didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima gratifikasi sebesar Rp 436 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Rita Widyasari (tengah), mengikuti sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Rita didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima gratifikasi sebesar Rp 436 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 Februari 2018 00:00 WIB

Terdakwa Rita Widyasari, setelah mengikuti sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Gratifikasi tersebut terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Rita Widyasari, setelah mengikuti sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Gratifikasi tersebut terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara. TEMPO/Imam Sukamto

21 Februari 2018 00:00 WIB

Terdakwa Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. ANTARA
Terdakwa Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. ANTARA

21 Februari 2018 00:00 WIB

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, mengikuti sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Dugaan gratifikasi ini melibatkan PT Sawit Golden Prima. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, mengikuti sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Februari 2018. Dugaan gratifikasi ini melibatkan PT Sawit Golden Prima. TEMPO/Imam Sukamto

21 Februari 2018 00:00 WIB

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 21 Februari 2018.  TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 21 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto

21 Februari 2018 00:00 WIB