Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai Hari Ini, Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang

Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Mulai hari ini, pusat perbelanjaan dan mini market tidak lagi menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai untuk pembeli. Tempo/Tony Hartawan
Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Mulai hari ini, pusat perbelanjaan dan mini market tidak lagi menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai untuk pembeli. Tempo/Tony Hartawan

1 Juli 2020 00:00 WIB

Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Pemberlakuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Pemberlakuan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

1 Juli 2020 00:00 WIB

Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Pusat perbelanjaan dan pasar yang tidak taat terhadap peraturan tersebut dapat dikenai sanksi. Tempo/Tony Hartawan
Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Pusat perbelanjaan dan pasar yang tidak taat terhadap peraturan tersebut dapat dikenai sanksi. Tempo/Tony Hartawan

1 Juli 2020 00:00 WIB

Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.  Tahapan sanksi tersebut telah diatur dalam Pergub, dari mulai teguran hingga denda mencapai Rp 25 juta. Tempo/Tony Hartawan
Pembeli membawa barang belanjaan menggunakan kantong kain yang mereka bawa sendiri di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Tahapan sanksi tersebut telah diatur dalam Pergub, dari mulai teguran hingga denda mencapai Rp 25 juta. Tempo/Tony Hartawan

1 Juli 2020 00:00 WIB

Petugas mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. ANTARA/Puspa Perwitasari
Petugas mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. ANTARA/Puspa Perwitasari

1 Juli 2020 00:00 WIB

Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. ANTARA/Puspa Perwitasari

1 Juli 2020 00:00 WIB