Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Editor
Kamis, 27 Agustus 2020 14:46 WIB
![Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian soal pandemi Covid-19 terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang melibatkan tersangka Jernix berkas perkaranya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan. TEMPO/Johannes P. Christo](https://statik.tempo.co/data/2020/08/27/id_962649/962649_720.jpg)
27 Agustus 2020 00:00 WIB
![Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa saat menyampaikan pesannya untuk publik terkait kasus dirinya usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian soal pandemi Covid-19 terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang melibatkan tersangka Jernix berkas perkaranya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan. TEMPO/Johannes P. Christo](https://statik.tempo.co/data/2020/08/27/id_962648/962648_720.jpg)
27 Agustus 2020 00:00 WIB
![Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa saat menyampaikan pesannya untuk publik terkait kasus dirinya usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. TEMPO/Johannes P. Christo](https://statik.tempo.co/data/2020/08/27/id_962647/962647_720.jpg)
27 Agustus 2020 00:00 WIB
![Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa saat menyampaikan pesannya untuk publik terkait kasus dirinya usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. TEMPO/Johannes P. Christo](https://statik.tempo.co/data/2020/08/27/id_962646/962646_720.jpg)
27 Agustus 2020 00:00 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Foto Terkait
Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Berstatus Cuti Bersyarat
2 Agustus 2022
Jerinx Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara dan Denda Rp25 Juta
24 Februari 2022
Ekspresi Jerinx seusai Dituntut Dua Tahun Penjara
18 Februari 2022
Sebelum Jalani Sidang Lanjutan, Jerinx: Saya Ingin Taubat
14 Februari 2022
Ditangkap Polisi, Ini Fakta-fakta Soal Adam Deni
2 Februari 2022
Foto Lainnya