Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian soal pandemi Covid-19 terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang melibatkan tersangka Jernix berkas perkaranya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan. TEMPO/Johannes P. Christo
Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian soal pandemi Covid-19 terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang melibatkan tersangka Jernix berkas perkaranya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan. TEMPO/Johannes P. Christo

27 Agustus 2020 00:00 WIB

Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa saat menyampaikan pesannya untuk publik terkait kasus dirinya usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian soal pandemi Covid-19 terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang melibatkan tersangka Jernix berkas perkaranya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan. TEMPO/Johannes P. Christo
Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa saat menyampaikan pesannya untuk publik terkait kasus dirinya usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian soal pandemi Covid-19 terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang melibatkan tersangka Jernix berkas perkaranya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan. TEMPO/Johannes P. Christo

27 Agustus 2020 00:00 WIB

Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa saat menyampaikan pesannya untuk publik terkait kasus dirinya usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. TEMPO/Johannes P. Christo
Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa saat menyampaikan pesannya untuk publik terkait kasus dirinya usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. TEMPO/Johannes P. Christo

27 Agustus 2020 00:00 WIB

Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa saat menyampaikan pesannya untuk publik terkait kasus dirinya usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. TEMPO/Johannes P. Christo
Musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau Jerinx (tengah) dikawal petugas kepolisian dan jaksa saat menyampaikan pesannya untuk publik terkait kasus dirinya usai pelimpahan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis 27 Agustus 2020. TEMPO/Johannes P. Christo

27 Agustus 2020 00:00 WIB