Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Reaksi Napoleon Bonaparte Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Gestur terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen itu divonis 4 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Gestur terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen itu divonis 4 tahun penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Maret 2021 00:00 WIB

Ekspresi terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. Selain divonis 4 tahun penjara, Napoleon juga diharuskan membayar denda  Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ekspresi terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. Selain divonis 4 tahun penjara, Napoleon juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Maret 2021 00:00 WIB

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengepalkan tangannya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima suap sekitar Rp2,1 miliar dan sekitar Rp5.1 miliar dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengepalkan tangannya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima suap sekitar Rp2,1 miliar dan sekitar Rp5.1 miliar dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Maret 2021 00:00 WIB

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Maret 2021 00:00 WIB

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

10 Maret 2021 00:00 WIB