Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan digelar secara virtual oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Dalam sidang ini majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 tahun penjara terhadap Nurhadi. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan digelar secara virtual oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Dalam sidang ini majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 tahun penjara terhadap Nurhadi. TEMPO/Imam Sukamto

11 Maret 2021 00:00 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Nurhadi juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Nurhadi juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

11 Maret 2021 00:00 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Menurut majelis hakim Nurhadi terbukti secara meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp.83 miliar. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Sekretaris MA Nurhadi mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Menurut majelis hakim Nurhadi terbukti secara meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp.83 miliar. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

11 Maret 2021 00:00 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Suap dan gratifikasi tersebut diduga dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Suap dan gratifikasi tersebut diduga dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

11 Maret 2021 00:00 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Sekretaris MA Nurhadi mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

11 Maret 2021 00:00 WIB