Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Tanah Munjul, Yoory Corneles Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Terdakwa Yoory Corneles memeluk keluarganya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa Yoory Corneles memeluk keluarganya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. TEMPO/Muhammad Hidayat

14 Oktober 2021 00:00 WIB

Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat

14 Oktober 2021 00:00 WIB

Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

14 Oktober 2021 00:00 WIB

Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, bermula saat Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, bermula saat Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

14 Oktober 2021 00:00 WIB

Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Jaksa menyebut tindakan Yoory telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudi Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Jaksa menyebut tindakan Yoory telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudi Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo. TEMPO/Muhammad Hidayat

14 Oktober 2021 00:00 WIB

Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa Yoory Corneles saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.TEMPO/Muhammad Hidayat

14 Oktober 2021 00:00 WIB