Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rachel Vennya dan Salim Nauderer Divonis 4 Bulan Penjara

Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. ANTARA/Fauzan
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. ANTARA/Fauzan

10 Desember 2021 00:00 WIB

Majelis Hakim memeriksa silang barang bukti kepada Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Persidangan tersebut buntut kasus dari kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya dari Wisma Atlet dan melanggar aturan karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat. TEMPO/Nurdiansah
Majelis Hakim memeriksa silang barang bukti kepada Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Persidangan tersebut buntut kasus dari kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya dari Wisma Atlet dan melanggar aturan karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat. TEMPO/Nurdiansah

10 Desember 2021 00:00 WIB

Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) berbincang dengan Salim Nauderer saat menjalani sidang acara pidana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan. ANTARA/Fauzan
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) berbincang dengan Salim Nauderer saat menjalani sidang acara pidana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan. ANTARA/Fauzan

10 Desember 2021 00:00 WIB

Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) berbincang dengan Salim Nauderer saat menjalani sidang acara pidana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan. ANTARA/Fauzan
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kiri) berbincang dengan Salim Nauderer saat menjalani sidang acara pidana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan. ANTARA/Fauzan

10 Desember 2021 00:00 WIB

Pengunjung merekam sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya dan dua tersangka lainnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. TEMPO/Nurdiansah
Pengunjung merekam sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya dan dua tersangka lainnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. TEMPO/Nurdiansah

10 Desember 2021 00:00 WIB

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer berjalan keluar usai menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Vonis yang sama diberikan kepada kekasih Rachel, Salim Nauderer serta manajernya, Maulida Khairunnia. Sementara terdakwa Ovelia Pratiwi, petugas Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan vonis sama dengan denda Rp 30 juta. TEMPO/Nurdiansah
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer berjalan keluar usai menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Vonis yang sama diberikan kepada kekasih Rachel, Salim Nauderer serta manajernya, Maulida Khairunnia. Sementara terdakwa Ovelia Pratiwi, petugas Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan vonis sama dengan denda Rp 30 juta. TEMPO/Nurdiansah

10 Desember 2021 00:00 WIB