Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Gepokan Uang dalam OTT Bupati Pemalang

Tim penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil OTT KPK Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Uang ini diduga merupakan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tim penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil OTT KPK Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Uang ini diduga merupakan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

13 Agustus 2022 00:00 WIB

Tim penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Komisaris PD. Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, Pj. Sekda, Slamet Masduki, Kepala BPBD, Sugiyanto, Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis Pekerjaan Umum, Muhammad Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Tim penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Komisaris PD. Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, Pj. Sekda, Slamet Masduki, Kepala BPBD, Sugiyanto, Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis Pekerjaan Umum, Muhammad Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

13 Agustus 2022 00:00 WIB

Tim penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil OTT KPK Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. KPK  juga menyits barang bukti uang tunai sebesar Rp.136 juta, buku tabungan Bank Mandiri total sebesar Rp.4 miliar dan slip setoran Bank sebesar Rp.680 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Tim penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil OTT KPK Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. KPK juga menyits barang bukti uang tunai sebesar Rp.136 juta, buku tabungan Bank Mandiri total sebesar Rp.4 miliar dan slip setoran Bank sebesar Rp.680 juta. TEMPO/Imam Sukamto

13 Agustus 2022 00:00 WIB

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Kamis 11 Agustus 2022, KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah 2021-2022 dengan barang bukti uang tunai Rp136 juta, tabungan berisi Rp4 miliar, slip setoran bank Rp680 juta, serta kartu atm. ANTARA/Sigid Kurniawan
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Kamis 11 Agustus 2022, KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah 2021-2022 dengan barang bukti uang tunai Rp136 juta, tabungan berisi Rp4 miliar, slip setoran bank Rp680 juta, serta kartu atm. ANTARA/Sigid Kurniawan

13 Agustus 2022 00:00 WIB