Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Advokat PPMAN Muhammad Arman (tengah), Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kanan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kiri) saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. Para pemohon dan koalisi untuk konservasi mengajukan uji formil UU KSDHAE. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Advokat PPMAN Muhammad Arman (tengah), Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kanan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kiri) saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. Para pemohon dan koalisi untuk konservasi mengajukan uji formil UU KSDHAE. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

8 Oktober 2024 00:00 WIB

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kanan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kiri) saat ditemui usai sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. Uji formil UU KSDHAE dilakukan dengan tiga alasan yakni tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan tidak memenuhi asas keterbukaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kanan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kiri) saat ditemui usai sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. Uji formil UU KSDHAE dilakukan dengan tiga alasan yakni tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan tidak memenuhi asas keterbukaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

8 Oktober 2024 00:00 WIB

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kedua dari kanan depan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kedua dari kiri depan) saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kedua dari kanan depan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kedua dari kiri depan) saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

8 Oktober 2024 00:00 WIB

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi bersama saat ditemui usai sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi bersama saat ditemui usai sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

8 Oktober 2024 00:00 WIB

Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad Ikhsan saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad Ikhsan saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

8 Oktober 2024 00:00 WIB

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kedua dari kanan depan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kedua dari kiri depan) saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kedua dari kanan depan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kedua dari kiri depan) saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

8 Oktober 2024 00:00 WIB