Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Romahurmuziy dan Deretan Ketum Parpol yang Terjerat Korupsi

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 7 Juli 2015. Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjadi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Dok TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 7 Juli 2015. Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjadi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Dok TEMPO/Eko Siswono Toyudho

15 Maret 2019 00:00 WIB

Setya Novanto alias Setnov, dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP pada 2018. Saat kasusnya diusut, Setnov menjabat sebagai ketua DPR dan ketua umum partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto alias Setnov, dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP pada 2018. Saat kasusnya diusut, Setnov menjabat sebagai ketua DPR dan ketua umum partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto

15 Maret 2019 00:00 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

15 Maret 2019 00:00 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

15 Maret 2019 00:00 WIB

Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.  Romahurmuziy dikabarkan ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di Sidoarjo pada Jumat, 15 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Romahurmuziy dikabarkan ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di Sidoarjo pada Jumat, 15 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto

15 Maret 2019 00:00 WIB