Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar Izin Tinggal, 13 WNA Akan Dideportasi Imigrasi Jakbar

Sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dihadirkan dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sebanyak 13 orang WNA asal negara-negara Afrika seperti Nigeria, Pantai Gading dan Guinea-Bissau diamankan pihak imigrasi karena melanggar ketentuan keimigrasian. ANTARA
Sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dihadirkan dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sebanyak 13 orang WNA asal negara-negara Afrika seperti Nigeria, Pantai Gading dan Guinea-Bissau diamankan pihak imigrasi karena melanggar ketentuan keimigrasian. ANTARA

21 Januari 2020 00:00 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ketiga belas WNA yang dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat itu akan dideportasi lantaran terbukti melanggar izin tinggal. ANTARA
Petugas menunjukkan barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ketiga belas WNA yang dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat itu akan dideportasi lantaran terbukti melanggar izin tinggal. ANTARA

21 Januari 2020 00:00 WIB

Petugas menggiring sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat usai rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ketiga belas orang tersebut  diduga melanggar keimigrasian Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, yang menyalahi aturan izin tinggal dengan menetap lebih dari 60 hari. ANTARA
Petugas menggiring sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat usai rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ketiga belas orang tersebut diduga melanggar keimigrasian Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, yang menyalahi aturan izin tinggal dengan menetap lebih dari 60 hari. ANTARA

21 Januari 2020 00:00 WIB

Petugas menata barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut. ANTARA
Petugas menata barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut. ANTARA

21 Januari 2020 00:00 WIB

Refleksi sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. ANTARA
Refleksi sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. ANTARA

21 Januari 2020 00:00 WIB