Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Tanah Munjul: Tommy Adrian Jadi Tersangka

Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Tommy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Tommy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. TEMPO/Imam Sukamto

14 Juni 2021 00:00 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penetapan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus korupsi tanah Munjul, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp152,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penetapan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus korupsi tanah Munjul, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp152,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

14 Juni 2021 00:00 WIB

Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Ardian mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Tommy ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Ardian mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Tommy ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. TEMPO/Imam Sukamto

14 Juni 2021 00:00 WIB

Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Ardian mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.  TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Ardian mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto

14 Juni 2021 00:00 WIB