Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaya Mewah Rachel Vennya Rayakan Ulang Tahun Sepulangnya dari AS

Editor

Selebgram, Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer kini menjadi perbincangan netizen terkait dirinya yang tengah melakukan pesta ulang tahun Rachel Vennya di Moyo Island, sepulangnya mereka dari Amerika Serikat tanpa melalui proses karantina. Foto/Instagram/rachelvennya
Selebgram, Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer kini menjadi perbincangan netizen terkait dirinya yang tengah melakukan pesta ulang tahun Rachel Vennya di Moyo Island, sepulangnya mereka dari Amerika Serikat tanpa melalui proses karantina. Foto/Instagram/rachelvennya

14 Oktober 2021 00:00 WIB

Diketahui, Selebgram Rachel Vennya sepulangnya dari Amerika Serikat menggelar pesta ulang tahunnya yang ke-26 di Bali dan NTB dengan menggunakan Kapal Pesiar. Foto/Instagram/rachelvennya
Diketahui, Selebgram Rachel Vennya sepulangnya dari Amerika Serikat menggelar pesta ulang tahunnya yang ke-26 di Bali dan NTB dengan menggunakan Kapal Pesiar. Foto/Instagram/rachelvennya

14 Oktober 2021 00:00 WIB

Dalam pesta ulang tahun yang digelarnya, Rachel Vennya tampil glamor bersama teman-teman, dan kekasihnya dengan menghiraukan protokol kesehatan. Foto/Instagram/rachelvennya
Dalam pesta ulang tahun yang digelarnya, Rachel Vennya tampil glamor bersama teman-teman, dan kekasihnya dengan menghiraukan protokol kesehatan. Foto/Instagram/rachelvennya

14 Oktober 2021 00:00 WIB

Jika terbukti bersalah melanggar karantina, maka Rachel dan Salim bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Foto/Instagram/rachelvennya
Jika terbukti bersalah melanggar karantina, maka Rachel dan Salim bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Foto/Instagram/rachelvennya

14 Oktober 2021 00:00 WIB

Aksi kabur Rachel Vennya ini membuat Kementerian Kesehatan akan menelusurinya. Kementerian juga meminta petugas tegas terhadap Rachel dan kekasihnya lantaran berbahaya bagi keamanan orang-orang yang mereka temui setelah tiba di Indonesia. Foto/Instagram/rachelvennya
Aksi kabur Rachel Vennya ini membuat Kementerian Kesehatan akan menelusurinya. Kementerian juga meminta petugas tegas terhadap Rachel dan kekasihnya lantaran berbahaya bagi keamanan orang-orang yang mereka temui setelah tiba di Indonesia. Foto/Instagram/rachelvennya

14 Oktober 2021 00:00 WIB