Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nunun Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek pelawat, menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan. TEMPO/Seto Wardhana
Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek pelawat, menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan. TEMPO/Seto Wardhana

9 Mei 2012 00:00 WIB

Terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti  berdoa bersama kerabatnya sebelum menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). TEMPO/Seto Wardhana
Terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti berdoa bersama kerabatnya sebelum menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). TEMPO/Seto Wardhana

9 Mei 2012 00:00 WIB

Nunun Nurbaeti usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/Seto Wardhana
Nunun Nurbaeti usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/Seto Wardhana

9 Mei 2012 00:00 WIB

Nunun Nurbaeti saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana
Nunun Nurbaeti saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana

9 Mei 2012 00:00 WIB

Nunun Nurbaeti saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana
Nunun Nurbaeti saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana

9 Mei 2012 00:00 WIB

Nunun Nurbaeti usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia. TEMPO/Seto Wardhana
Nunun Nurbaeti usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia. TEMPO/Seto Wardhana

9 Mei 2012 00:00 WIB