Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang surat jalan palsu. ANTARA/Yuniarsyah
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang surat jalan palsu. ANTARA/Yuniarsyah

5 Desember 2020 00:00 WIB

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Djoko Tjandra diduga menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID-19 palsu. ANTARA/Yuniarsyah
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Djoko Tjandra diduga menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID-19 palsu. ANTARA/Yuniarsyah

5 Desember 2020 00:00 WIB

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Prasetijo Utomo dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut. ANTARA/Yuniarsyah
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Prasetijo Utomo dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut. ANTARA/Yuniarsyah

5 Desember 2020 00:00 WIB

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa menuntut dua tahun enam bulan penjara karena Prasetijo diduga melakukan pemalsuan dalam pembuatan surat jalan terdakwa pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut. ANTARA/Yuniarsyah
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa menuntut dua tahun enam bulan penjara karena Prasetijo diduga melakukan pemalsuan dalam pembuatan surat jalan terdakwa pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut. ANTARA/Yuniarsyah

5 Desember 2020 00:00 WIB