Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus
Gestur terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Terpidana kasus "cassie" Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/Hafidz Mubarak A

5 April 2021 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Djoko terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Djoko terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. ANTARA/Hafidz Mubarak A

5 April 2021 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra berbincang dengan penasihat hukumnya saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Hakim mengatakan yang memberatkan adalah Djoko tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menyuap aparat penegak hukum. Sementara yang meringankan, Djoko bersikap sopan dan telah berusia lanjut. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra berbincang dengan penasihat hukumnya saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Hakim mengatakan yang memberatkan adalah Djoko tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menyuap aparat penegak hukum. Sementara yang meringankan, Djoko bersikap sopan dan telah berusia lanjut. ANTARA/Hafidz Mubarak A

5 April 2021 00:00 WIB

Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. ANTARA/Hafidz Mubarak A

5 April 2021 00:00 WIB